Memprihatinkan, Enterpreneur Indonesia Kurang Dari 1%

Pengamat ekonomi dari Universitas Udayana Prof Dr I Wayan Ramantha SE MM Ak CPA mengatakan, jumlah “entrepreneur” atau wirausahawan di dalan negeri masih sangat minim, yakni kurang satu persen dari total penduduk Indonesia.

“Seharusnya minimum dua persen atau bahkan idealnya mengarah ke empat persen,” kata Prof Ramantha yang juga Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Udayana di Denpasar, Sabtu.

Usai peresmian program konsentrasi kewirausahaan di Fakultas Ekonomi Universitas Udayana, ia menyebutkan, melihat kondisi tersebut, Indonesia perlu terus mengupayakan agar jumlah warga yang tertarik pada dunia wirausaha terus meningkat.

“Jumlah wirausahawan perlu terus ditingkatkan. Apalagi jika mengacu pada negara lain, jumlah ‘entrepreneur’ di Indonesia jauh lebih rendah,” paparnya.

Prof Ramantha mencontohkan, Malaysia memiliki wirausahawan sebanyak empat persen dari total penduduk Negeri Jiran itu. Singapura tujuh persen, dan negara-negara di benua Eropa dan Amerika lebih dari sembilan persen.

Keadaan alam Indonesia yang subur, kata Ramantha, setidaknya menjadi salah satu penyebab mengapa hingga saat ini masih sedikit orang Indonesia yang mau menjadi wirausahawan.

“Ibaratnya, di Indonesia, kayu bisa diolah menjadi makanan. Ini yang menjadikan bangsa Indonesia lengah dalam bersaing. Berbeda dengan negara lain seperti Jepang, kondisi alamnya yang sulit, telah menyebabkan mereka lebih tertantang berwirausaha,” ucapnya, menjelaskan.

Sementara itu, Ketua Kamar Dagang dan Industri Bali Gde Sumarjaya Linggih mengatakan, untuk di Bali sendiri jumlah wirausahanya baru mencapai kisaran 0,18 persen.

“Kondisi ini jika tidak segera tertangani, akan menyebabkan semakin ketatnya persaingan di dunia usaha,” ucapnya.

Ia mengungkapkan, usaha kecil dan menengah akan semakin sulit bersaing jika tak diimbangi dengan pengetahuan dan keterampilan wirausaha yang memadai.

Untuk mengatasi permasalahan itu, menurut dia, diperlukan upaya membangun “link and match” antara pemerintah, dunia usaha dan perguruan tinggi yang lebih optimal.

“Selama ini ketiga sektor sudah itu terjalin, hanya terkesan masih berjalan sendiri-sendiri. Padahal, mereka saling membutuhkan,” ujarnya, menegaskan.

Sumarjaya mengharapkan, bantuan pemerintah tidak hanya pada fasilitasi program dan materi, tetapi juga memberikan “networking” pada UMKM hingga ke luar negeri.

“Untuk kerja sama dunia usaha dengan perguruan tinggi dapat juga dicontohkan dengan menjalin MoU, seperti saat ini dilakukan antara Kadin Bali dengan Universitas Udayana,” ujarnya.

Melalui kerja sama ini, mahasiswa bisa melakukan magang kewirausahaan pada dunia usaha yang tergabung dalam wadah Kadin Bali.

Selain itu, lanjut dia, untuk melahirkan wirausahawan-wirausahawan baru, setidaknya diperlukan empat langkah, yakni melalui “learning”, “observing”, “experience”, dan “mentoring”.

“‘Learning’ atau pembelajaran dapat diperoleh melalui pendidikan di kampus. ‘Observing’ melalui pengamatan langsung. Sedangkan ‘experience’ atau pengalaman didapatkan melalui pemagangan pada dunia usaha, dan ‘mentoring’ melalui pengajaran orang-orang yang berpengalaman di bidangnya,” tutur Sumarjaya, menjelaskan.

Program Pendidikan Gratis Belum Menyentuh Pendidikan Non Formal

Program pendidikan gratis di Kalimantan Timur hingga saat ini belum menyentuh peserta didik tidak mampu yang ikut dalam program Pendidikan Luar Sekolah (PLS).

“Selama program pendidikan gratis belum menyentuh peserta didik kesetaraan, kami yakin program itu belum tepat sasaran,” Sangat  disayangkan, sikap pemegang kebijakan ditingkat Diknas pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota di Kaltim  yang masih menganggap pendidikan luar sekolah (non-formal) tidak berhak diikutkan dalam program pendidikan gratis yang telah dicanangkan pemerintah provinsi Kaltim  ini.

Padahal,PLS adalah  pendekatan masyarakat yang belum tersentuh dengan pendidikan formal seperti masyarakat pemulung, pengemis, gelandangan, anak jalanan, serta masyarakat nelayan dan petani  sangat efektif bila memanfaatkan jalur pendidikan non-formal.

“Pejabat dilingkup dinas pendidikan hanya memfokuskan program itu ke pendidikan formal, sementara pendidikan formal hanya sebagian saja yang mampu menyerap peserta didik dari golongan tidak mampu,”

Program pendidikan gratis dikhawatirkan akan mengalami ketimpangan apabila pemerintah tidak segera menyentuh masyarakat golongan yang tidak mampu yang telah lama menjadi peserta didik pendidikan non-formal melalui kegiatan belajar kesetaraan yakni pendidikan kejar paket A, B, dan C.

“Masih banyak pejabat di lingkup Diknas daerah Kabupaten/Kota di Kaltim yang belum memahami keberadaan pendidikan kesetaraan atau non-formal,”.

Hal ini terlihat dari alokasi APBD Kabupaten/kota setiap tahunnya  terlihat sangat minim yang dialokasikan untuk program pendidikan luar sekolah.

“Itulah wajah APBD kita, yang ada di kabupaten/kota ,belum menunjukkan keberpihakan kepada masyarakat tidak mampu. Sehingga tidak bisa berbuat banyak dengan alokasi anggaran tersebut untuk pendidikan Non Formal.

“Seharusnya penenu kebijakan  paham, peserta didik pendidikan kesetaraan keseluruhan adalah orang yang tidak mampu, sementara peserta didik pendidikan formal hanya mampu menyerap sekitar 70 persen saja peserta didik yang golongan tidak mampu,”

Oleh : Bukhori,SP.d ( Ketua Ikatan Penilik Indonesia Kabupaten Kutai Kartanegra )

SKB, Antara Ada dan Tiada di Era Otonomi Daerah

Picure: Om Kedip

Sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari sistem pendidikan nasional, Pendidikan Non Formal (PNF) merupakan pendidikan yang memiliki fokus sasaran yang cukup luas serta beraneka ragam bentuk dan aplikasinya, semuanya dilakukan sesuai perannya sebagai penambah, pengganti dan pelengkap pendidikan formal. Salah satu penyelenggara program PNF itu adalah Sanggar Kegiatan Belajar (SKB). Untuk pelaksanaannya, SKB yang dimotori Pamong Belajar selalu merumuskan rencana serta langkah-langkah strategis dalam rangka mengoptimalkan segala potensi yang ada, sehingga diharapkan penyelenggaraan pendidikan non formal benar-benar dapat dirasakan peran dan manfaatnya oleh warga masyarakat sasaran, sehingga keberadaannya menjadi tolehan positif bagi penguasa otoda setempat sehingga akan “diperhatikan dan dilibatkan” baik dalam program pembangunan daerah maupun dukungan anggaran yang berhubungan dengan kesejahteraan.

SKB merupakan Unit Pelaksana Teknis dari Dinas Pendidikan mempunyai tugas pokok dan fungsi, diantaranya adalah (1)Pembangkitan & penumbuhan kemauan belajar masyarakat dalam rangka terciptanya masyarakat gemar belajar, (2)Pembuatan percontohan berbagai program pendidikan nonformal dan informal, (3)Pengendalian mutu pelaksanaan program pendidikan nonformal dan informal, (4)Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan bagi pelaksana pendidikan nonformal dan informal, (5) Penyediaan sarana dan fasilitas belajar, (6)Pengintegrasian dan pensinkronisasian kegiatan sektoral dalam bidang pendidikan nonformal dan informal.

Program-program PNF yang ada di SKB adalah program PAUD , pendidikan kesetaraan paket A, B, dan C, serta berbagai program kecakapan hidup untuk membekali peserta didik dengan keterampilan yang “layak jual” (marketable). Disamping itu, SKB bisa melakukan penyuluhan untuk menyadarkan bahaya merokok hinga bahaya narkoba, HIV/AIDS, Flu burung, Trafficking, bahaya Seks bebas dan tentang penyadaran akan bahaya resiko bencana dan masalah kemasyarakatan yang semakin komplek pun bisa menjadi bahan pembelajaran yang dikemas sedemikian rupa sehingga mudah dipahami oleh paserta didik yang tergabung dalam kelompok belajar. Semuanya ini diprogramkan dalam rangka untuk pembelajaran kaum tertinggal sehingga terbebas dari ketidak tahuan, dan untuk pembelajaran kaum tersingkir sehingga terbebas dari keterpinggiran dan ketidakberdayaan (Dit dikmas, 2009).

Sayangnya, keberadaan SKB beserta Pamong belajarnya masih belum “aman dan sejahtera” karena dibayangi oleh penutupan lembaga SKB maupun pengalih tugasan pamong belajar maupun staf tata usaha ke unit lain sesuai selera penguasa otoda yang tidak dibarengi dengan pengadaan/pengangkatan pamong belajar baru disetiap tahunnya, sehingga lama-lama pamong belajar bisa punah dengan sendirinya seperti yang disinyalir oleh Fauzi (ketua IPABI) dalam tulisannya. Dengan kata lain, Pada kenyataannya, nasib SKB di beberapa daerah itu sangat tergantung dari penguasa otoda, hidup matinya, dibubarkan atau dibesarkan bahkan dibiarkan, itu sangat dipengaruhi oleh selera dan tingkat pengetahuan penguasa tentang pendidikan nonformal beserta program-programnya yang langsung bersentuhan dengan upaya meretas kebodohan dan keterbelakangan karena tidak punya akses menikmati pendidikan formal yang semakin mahal dan tidak terjangkau oleh kaum marginal.

Walaupun pada medio kedua 2010 ini telah muncul angin segar bagi jabatan Pamong belajar dengan lahirnya Jabatan fungsional pamong belajar dan angka kreditnya yang diikuti dengan isu perubahan Batas Usia Pensiun, tunjangan profesi, uji kompetensi dan sertifikasi, tapi semuanya kemungkinan besar akan mandul ketika nanti harus berhadapan dengan penguasa otonomi daerah yang memandang kecil beradaan pendidikan nonformal.

Untuk itulah, tidak ada salahnya jika pamong belajar harus selalu berusaha meningkatkan profesionalitasnya dalam mengemas program-programnya yang benar-benar bisa “mengentas” ketidakberdayaan masyarakat sasaran program, serta berupaya meyakinkan penguasa otoda bahwa pendidikan nonformal itu bermanfaat bagi upaya pemberdayaan masyarakat miskin melalui program-program pendidikan nonformal.

Sumber: Edi Basuki

Perpanjangan Batas Usia Pensiun Menjadi Bumerang Bagi Penilik

Setelah melalui perjuangan dan perdebatan yang panjang akhirnya pada tanggal 25 Oktober 2010 Presiden menandatangani Peraturan Presiden tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Jabatan Fungsional Penilik. Artinya, penilik yang saat ini masih menjabat batas usia pensiunnya dapat diperpanjang sampai dengan 60 tahun. Sudah barang tentu hal ini disambut gembira oleh semua jajaran penilik di seluruh Indonesia. Namun demikian masih ada tantangan lain yang perlu dijawab dengan terbitnya peraturan presiden ini. Tantangan utamanya adalah bagaimana menunjukkan kinerja dalam melakukan kepenilikan satuan pendidikan nonformal. Sebagaimana sering diartikulasikan oleh para penilik ketika menuntut perpanjangan batas usia pensiun, penilik menuntut untuk diperlakukan sama dengan pengawas sekolah untuk pensiun pada usia 60 tahun. Pasca terbitnya peraturan presiden ini, bisa jadi berbagai kalangan akan balik menuntut agar kinerja penilik seperti pengawas sekolah.

Menurut Peraturan Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi  nomor 14 tahun 2010 penilik memiliki tugas utama melakukan kegiatan pengendalian mutu dan evaluasi dampak program pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan kesetaraan dan keaksaraan, serta kursus pada jalur Pendidikan Nonformal dan Informal (PNFI). Berdasarkan ketentuan tersebut tugas penilik di era sekarang menjadi lebih berat, penilik harus mampu memotret mutu satuan pendidikan nonformal dan informal dan bahkan mampu melakukan pengendalian mutu yang dilakukan dengan cara (1) perencanaan program pengendalian mutu PNFI; (2) pelaksanaan pemantauan program PNFI; (3) pelaksanaan penilaian program PNFI; (4) pelaksanaan pembimbingan dan pembinaan kepada pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan PNFI; dan (5) penyusunan laporan hasil pengendalian mutu PNFI. Tugas-tugas tersebut menuntut kompetensi penilik sebagai seorang evaluator sekaligus supervisor. Untuk dapat melakukan tugas pengendalian mutu maka penilik harus memiliki dimensi kompetensi supervisi manajerial dan dimensi kompetensi supervisi akademik.

Dimensi kompetensi supervisi manajerial menuntut penilik memiliki kompetensi (1) menguasai fungsi-fungsi manajemen pendidikan dalam penyelenggaraan satuan PNFI; (2) menguasai konsep, prinsip, metode dan teknik supervisi pendidikan untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan; (3) menguasai teknik penyusunan rancangan dan pelaksanaan program kepenilikan pada satuan PNFI; (4) menguasai metode dan instrumen kerja untuk melaksanakan tugas kepenilikan pada satuan PNFI dan (5) membina pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan PNFI.

Dimensi kompetensi supervisi akademik menuntut penilik memiliki kompetensi (1) menguasai konsep, prinsip dasar, dan teori perkembangan sesuai dengan satuan PNFI; (2) menguasai konsep, prinsip dasar, dan metode pengasuhan/pembelajaran satuan PNFI; (3) Membimbing pendidik dan tenaga kependidikan satuan PNFI dalam menyusun silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran; (4) Membimbing pendidik dan tenaga kependidikan satuan PNFI dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran; dan (5) Membimbing pendidik dan tenaga kependidikan satuan PNFI dalam menggunakan dan mengembangkan alat pembelajaran, media pembelajaran dan teknologi informasi untuk melaksanakan kegiatan pembelajaran. Tugas kompetensi supervisi akademik ini hanya akan bisa dilakukan secara optimal jika penilik pernah mengalami sebagai seorang pendidik, karena ia pernah melakukan kegiatan penyusunan silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran serta melaksanakan kegiatan pembelajaran sehingga pengalaman yang dimiliki akan mempermudah tugas pembimbingan pada pendidik dan tenaga kependidikan satuan PNFI.

Dimensi kompetensi inilah yang analog dengan tugas pengawas sekolah. Ketika penilik menuntut diperlakukan sama hak batas usia pensiunnya dengan pengawas, barangkali saatnya pengguna jasa penilik saat ini akan menuntut kewajiban yang sama yang dilakukan oleh pengawas sekolah dalam rangka melakukan penjaminan mutu satuan PNFI. Artinya tuntutan kesetaraan perlakuan dengan pengawas sekolah juga harus diikui kesetaraan unjuk kerja yang dibuktikan oleh penilik itu sendiri.

Berdasarkan dimensi kompetensi supervisi akademik diharapkan penilik PAUD datang ke Kelompok Bermain, dari aspek pembelajaran ia akan melihat bagaimana silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran yang disusun pendidik serta akan menilai dan membimbing pendidik PAUD dalam melakukan stimulasi tumbuh kembang anak. Penilik kesetaraan akan melakukan pembimbingan penyusunan silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran serta membimbing tutor dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran berbentuk tatap muka, tutorial dan atau mandiri. Penilik kursus datang ke sebuah lembaga kursus akan membimbing intruktur dalam menyusun silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran, membimbing intruktur dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran tatap muka maupun praktek dalam mengembangkan kompetensi warga belajar.

Pertanyaannya adalah bagaimana peta kompetensi yang dimiliki penilik pada saat ini? Bagaimana kesiapan teman-teman penilik dalam mengembang tugas dimensi kompetensi supervisi akademik ini? Jawaban ini hanya bisa dijawab oleh para penilik sendiri. Walaupun masih ada sementara pihak yang melihat dengan gamang memperhatikan latar belakang pengalaman yang dimiliki penilik saat ini, terkecuali bagi penilik yang memiliki latar belakang berasal dari guru atau pamong belajar yang memiliki pengalaman di bidang kegiatan belajar mengajar.

Tuntutan kompetensi penilik akan lebih berat manakala kita perhatikan dimensi kompetensi evaluasi pendidikan dan dimensi kompetensi penelitian pengembangan. Maka wajarlah bila jabatan fungsional penilik adalah jabatan karier bagi pamong belajar dan guru karena ia memiliki tugas dan tuntutan kompetensi yang lebih berat. Saatnya penilik sekarang untuk menata diri menyongsong pemberlakuan batas usia pensiun dengan menunjukkan kinerja yang memiliki fungsi melakukan pengawasan pada satuan pendidikan nonformal. Jangan sampai gelora tuntutan perpanjangan batas usia pensiun akan menjadi pukulan balik bagi penilik karena tidak dapat memenuhi tuntutan kompetensi yang diharapkan. Amin.

Oleh : Bukhori,S.Pd  (Ketua Ikatan Penilik Kabupaten Kutai Kartanegara)

Sarjana Jurusan PLS Tidak Jelas Kemana Mereka Diserap ?

Picture: www.umy.ac.id

Setiap tahun jurusan Pendidikan Luar Sekolah (PLS)  meluluskan mahasiswa tapi tidak jelas kemana mereka dapat diserap ? Sejatinya saya begitu optimis dengan pilihan yang saya ambil. Pendidikan Luar Sekolah (PLS) bagi saya adalah ruh perjuangan untuk membantu dan membangun masyarakat mencapai “life long education”. Melalui PLS, saya berharap dapat berkontribusi lebih menciptakan SDM yang berkualitas. Menjadikan Pendidikan di Indonesia kembali bangkit. Khususnya, bagi mereka yang tidak tertampung di Pendidikan Formal.

Tetapi, membaca status tadi sore dari seorang yang terbilang cukup ternama (Bpk Fauzi Eko Pranyono) menyampaikan dari Dirjen PNFI yang isinya: setiap tahun jurusan PLS meluluskan mahasiswa tapi tidak jelas kemana mereka dapat diserap, sebenarnya ini adalah kampanye geratis bagi kematian jurusan PLS. Upayakan jurusan pendekatan dengan pemkab/pemkot se-Indonesia untuk mengalokasikan 1-2 saja sarjana PLS, ini sudah luar biasa!”. Saya tidak dapat membayangkan, bagaimana nasib sarjana PLS kedepan nanti. Jika Dirjen PNFI nya saja bisa menyampaikan demikian. Apakah memang sudah tidak dapat diperjuangkan lagi?. Hal ini membuat hati saya risau dan panik. Mau dibawa kemana lulusan PLS nanti?, jika formasi lulusan PLS untuk menjadi PNS tidak terbuka lebar. Bagaimana nasib teman-teman dan adek-adek saya di PLS, yang kini sedang semangat-semangatnya untuk belajar.

Mungkin plesetan PLS “pendidikan luas sekali, pendidikan luwes sekali” memberikan alasan logis. Karena nyatanya lulusan PLS dapat diterima dimana saja (tidak sesuai bidang keilmuan), atau karena terlalu luas ilmu yang dipelajari menjadi susah mencari kerja. Siapa yang mampu menjawab kegelisahan ini?.

Jika seperti itu, lantas siapa yang bertanggung jawab pula atas hal ini?.

Apakah sudah tidak ada harapan lagi bagi lulusan PLS untuk menjadi PNS?. Padahal setahu saya, sekarang ini semakin banyak saja mahasiswa yang masuk ke jurusan PLS. Itu membuktikan bahwa PLS sudah tersosialisasi dengan baik. Orang semakin banyak yang sadar, bahwa pendidikan sepanjang hayat itu adalah penting. Bayangkan saja, bagaimana kalau pendidikan sepanjang hayat tidak digarap dengan baik. Bagaimana nasib mereka para buta aksara, lansia, kejar Paket A, B, atau C, dsb?. Tentu mereka hanya akan menjadi orang yang tidak lagi memiliki masa depan yang pasti. Namun berkat tangan-tangan PLS atau PNFI, mereka kembali mampu berdaya dan mandiri.

Kembali kepada topik awal. Jika memang menurut Dirjen PNFI lulusan PLS sudah tidak memiliki harapan, mengapa masih dipertahankan?. Atau mungkin karena lulusan PLS sendiri yang dianggap kurang kompeten?. Atau kurikulum perkuliahan PLS yang kurang sesuai dengan kebutuhan di lapangan?. Atau ada permasalahan yang lebih besar dari itu?. Saya kurang menahu soal itu. Namun jika menurut Dirjen PNFI ada sesuatu yang kurang tepat, harapannya dapat dirembug secara bersama-sama. Agar ada sinergisitas antara lulusan PLS dengan lembaga PNFI. Mengenai kualifikasi seperti apa yang diharapkan dari lulusan PLS, dsb.

Mungkin benar, jika ada sebagian orang yang berpendapat “lulusan PLS di doktrin saja untuk menjadi PENGUSAHA”. Artinya, bahwa mereka dibelajarkan bukan untuk menjadi tenaga kerja/PNS. Tapi sebagai pencipta lapangan kerja. Contohnya, mendirikan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), LSM, Kelompok Bermain (KB), PAUD, atau Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP). Mungkin itu yang perlu dipahamkan kepada mahasiswa PLS. Agar mereka nantinya tidak kecewa dan berharap banyak pada formasi PNS ayang belum jelas.

Yah, itupun kalau semua mahasiswa PLS memiliki semangat yang sama. Kalau tidak?. Mereka hanya akan seperti air yang mengalir dan mengikuti arus saja. Sehingga bagi saya, life skill bagi mahasiswa PLS adalah penting. Karena, siapa tidak mandiri maka akan tertinggal.

Jika demikian, benar apa yang disampaikan Dirjen PNFI. “Jurusan PLS perlu melakukan pendekatan dengan pemkab/pemkot se-Indonesia untuk mengalokasikan 1-2 saja sarjana PLS, ini sudah luar biasa!” . Setidaknya ada formasi yang dikhususkan untuk jurusan PLS. Agar nasib lulusan PLS ke depan nanti mampu berdaya guna. Namun, menurut saya ini bukan sepenuhnya tanggungjawab dari jurusan PLS semata. Akan tetapi, peran semua elemen yang terlibat didalamnya.

Untuk teman-teman, adek-adekku di PLS tetaplah berjuang. Tulisan ini bukan bermaksud untuk mengendorkan semangat kalian di PLS. Tapi ini adalah sebuah refleksi bersama. Bahwa masih ada PR besar bagi kita. Bagi Dirjen PNFI, Jurusan PLS, Lembaga PNFI, juga mahasiswa PLS. Tantangan ke depan akan semakin sulit. Kita harus menjadi manusia yang super kreatif. Agar kita tidak tersingkirkan oleh jaman. Pasti akan ada jalan untuk kita berkontribusi. Tidak menjadi PNS pun tidak masalah. Marilah kita bekerja dengan hati untuk membangun masyarakat pembelajar.

Saya hanya bisa berpesan kepada para petinggi-petinggi PNFI dan Jurusan PLS yang memiliki kekuasaan di atas, agar senantiasa memperjuangkan kami dan mensosialisasikan jurusan PLS dengan baik. Karena, bagaimanapun juga PLS adalah ruh untuk mencapai pendidikan sepanjang hayat. Percayalah pada kami, kami pun mampu. Salam optimiz…

Mohon maaf jika melalui tulisan ini ada pihak-pihak yang kurang berkenan. Tulisan ini saya tulis semata-mata karena kegelisahan saya akan nasib lulusan PLS. Saya mengajak semua pihak untuk membuka hati dan pikirannya. Mari kita berjuang bersama. Hayo PLS…!!!

Kiat Sukses Dengan Jalur Pendidikan Non Formal

Picture: Bank Image Google

Kemampuan mereka di lapangan bahkan melebihi sarjana jebolan perguruan tinggi. Padahal mereka cuma mengikuti pendidikan nonformal, semacam workshop atau seminar-seminar. Masyarakat dunia, termasuk Indonesia, sekarang telah masuk ke era informasi. Era industri telah berlalu. Di era ini, menurut Robert T Kiyosaki, pendidikan formal memang penting, termasuk mendapat gelar. Namun di era reformasi, kata Robert dalam bukunya Rich Dad Poor Dad, pengetahuan yang diperoleh melalui seminar atau pendidikan nonformal jauh lebih berharga daripada pendidikan formal.

Lalu gelar tidak penting? Untuk mendaftar menjadi pegawai negeri dan pegawai swasta, kata Andrias Harefa, penulis puluhan buku best seller yang ‘gagal’ menjadi sarjana, jelas perlu. “Gelar tetap diperlukan untuk kerja kantoran,” katanya kepada Media Indonesia di Jakarta kemarin. Namun, kalau kerjanya seperti Bill Gates (pendiri Microsoft Corp), Michel Dell (pendiri Dell Inc), Sabeer Bhatia (pendiri Hotmail), Steve Jobs (pendiri Apple Inc), dan Mark Zuckerberg (penemu Facebook), menurut Andrias Harefa, gelar tidak ada pengaruhnya sama sekali.

Harefa mengatakan, untuk mendapatkan ilmu dan pengetahuan sangatlah baik jika seseorang bisa belajar sampai ke perguruan tinggi. Namun, kalau tidak bisa sebaiknya tetap dan mesti berjuang untuk belajar. “Manfaatkan saja berbagai media komunikasi yang ada (baik cetak, maupun elektronik),” katanya.

Siap belajar

Menurut Harefa, tugas perguruan tinggi utamanya adalah melahirkan sarjana-sarjana yang siap belajar, bukan siap pakai. “Kalau mereka siap belajar, mereka dapat dengan cepat belajar untuk menjadi siap pakai atau siap kerja,” ujar Harefa. Harefa melihat belakangan ini ada kecenderungan bahwa gelar ‘bertarung’ dengan sertifikasi dan lisensi dalam bidang spesifik. Jika memang kenyataannya demikian, lanjutnya, nilai gelar akademisnya mengalami kemerosotan terus menerus dengan terbukanya informasi lewat teknologi yang makin ramah.

Guna memberikan ‘ilmu’ bagi mereka yang ingin menempuh pendidikan nonformal, Andrias Harefa membuka workshop penulisan. Visi-misinya adalah melahirkan apa yang disebutnya sebagai ‘guru-guru model baru’, yakni penulis yang produktif dan berkarakter. Ada tiga jenjang dalam workshop-nya, yaitu menulis artikel menarik; menulis buku best-seller; dan menulis buku best-seller dengan gaya pribadi. Setiap jenjang berlangsung dua hari.

Investasi atau biaya per workshop Rp. 2.950.000. Tanpa gelar—ia pernah kuliah di Universitas Gajah Mada—Andrias Harefa memulai karirnya sebagai writerpreneur (1988-1990). Lelaki keturunan Nias yang lahir di Curup Bengkulu ini kemudian menjadi professional trainer berlisensi Dale Carnegie Training (1990-1998). Selepas itu, ia mendedikasikan hidupnya untuk apa yang disebutnya sebagai Visi Indonesia 2045; Indonesia menjadi salah satu dari lima negara paling maju di dunia pada 2045.

Pendidikan Komunikasi

Sukses sebagai presenter, Charles Bonar Sirait bersama kawan-kawannya juga membuka pendidikan nonformal yang bergerak di bidang komunikasi, Publicom. Lewat lembaga itu, Charles memberikan pelatihan bagaimana menjadi pembaca acara (MC) dan pembicara publik yang professional.
Lama pendidikan bervariasi ada yang satu hingga tiga bulan. Dia membuka lembaga pendidikan ini, “Sebab, komunikasi sangat penting untuk menunjang karier seseorang, baik mereka yang berprofesi sebagai professional maupun marketer, “ ujarnya. Ke depan, Charles bahkan berniat membuka lembaga pendidikan nonformal di bidang yang tidak saja mengajari peserta didik untuk mengenal public speaking, tapi juga writing. Itu berarti ilmu komunikasi yang diajarkan di perguruan tinggi formal, juga diajarkan di lembaganya. Bedanya, lembaga pendidikan nonformal umumnya lebih banyak berpraktik daripada berteori. Dalam memberikan pendidikan dan pelatihan, menurut Charles, 80% praktik dan 20% teori. Bukankah di lapangan pasar lebih banyak menuntut seseorang menguasai praktek daripada teori?

Layaknya pendidikan formal, mutu pengajaran juga sangat ditekankan pada lembaga-lembaga pendidikan nonformal. Sebagian besar pengajar adalah para praktisi di bidangnya. Dalam soal itu, Harefa sudah punya modal. Dia telah menulis puluhan buku dan banyak diantaranya yang best seller. Peserta didik tentu akan mantap belajar di lembaganya jika Andrias mengajarkan bagaimana kiat menjadi penulis andal sehingga kelak kalau menulis buku bisa best seller. Begitu pula Charles dua buku sudah ditulisnya. Buku pertama berjudul The Power of Public Speaking, dan buku kedua Kiat Cerdas Berkampanye di Depan Publik. Dua-duanya diterbitkan Gramedia Pustaka. Nah, peluang untuk mencari ilmu dan ketrampilan terbentang luas, tidak hanya melalui pendidikan formal, tapi juga nonformal. Silakan pilih sesuai dengan minat.

Bahaya Balita Diajarkan Calistung, Saat SD Potensi Terkena ‘Mental Hectic’

foto: VirusCerdas.Com

JAKARTA–Anak usia di bawah lima tahun (balita) sebaiknya tak buru-buru diajarkan baca tulis dan hitung (calistung). Jika dipaksa calistung si anak akan terkena ‘Mental Hectic’.

”Penyakit itu akan merasuki anak tersebut di saat kelas 2 atau 3 Sekolah Dasar (SD). Oleh karena itu jangan bangga bagi Anda atau siapa saja yang memiliki anak usia dua atau tiga tahun sudah bisa membaca dan menulis,” ujar Sudjarwo, Direktur Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Ditjen PNFI Kemendiknas, Sabtu (17/7).

Oleh karena itu, kata Sudjarwo, pengajaran PAUD akan dikembalikan pada ‘qitah’-nya. Kemendiknas mendorong orang tua untuk menjadi konsumen cerdas, terutama dengan memilih sekolah PAUD yang tidak mengajarkan calistung.

Saat ini banyak orang tua yang terjebak saat memilih sekolah PAUD. Orangtua menganggap sekolah PAUD yang biayanya mahal, fasilitas mewah, dan mengajarkan calistung merupakan sekolah yang baik. ”Padahal tidak begitu, apalagi orang tua memilih sekolah PAUD yang bisa mengajarkan calistung, itu keliru,”  jelas Sudjarwo.

Sekolah PAUD yang bagus justru sekolah yang memberikan kesempatan pada anak untuk bermain, tanpa membebaninya dengan beban akademik, termasuk calistung.  Dampak memberikan pelajaran calistung pada anak PAUD, menurut Sudjarwo, akan berbahaya bagi anak itu sendiri. ”Bahaya untuk konsumen pendidikan, yaitu anak, terutama dari sisi mental,” cetusnya.

Memberikan pelajaran calistung pada anak, menurut Sudjarwo, dapat menghambat pertumbuhan kecerdasan mental. ”Jadi tidak main-main itu, ada namanya ‘mental hectic’, anak bisa menjadi pemberontak,” tegas dia.

Kesalahan ini sering dilakukan oleh orang tua, yang seringkali bangga jika lulus TK anaknya sudah dapat calistung. Untuk itu, Sudjarwo mengatakan, Kemendiknas sedang gencar mensosialisasikan agar PAUD kembali pada fitrahnya. Sedangkan produk payung hukumnya sudah ada, yakni SK Mendiknas No 58/2009. ”SK nya sudah keluar, jadi jangan sembarangan memberikan pelajaran calistung,” jelasnya.

Sosialisasi tersebut, kata Sudjarwo, telah dilakukan melalui berbagai pertemuan di tingkat kabupaten dan provinsi.  Maka Sudjarwo sangat berharap pemerintah daerah dapat menindaklanjuti komitmen pusat untuk mengembalikan PAUD pada jalurnya. ”Paling penting pemda dapat melakukan tindak lanjutnya,” jawab dia.

Sementara itu, pada kesempatan yang sama, Srie Agustina, Koordinator Komisi Edukasi dan Komunikasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), menyatakan, memilih mensosialisasikan produk pendidikan  merupakan bagian dari fungsi dan tugas BPKN untuk melakukan perlindungan terhadap konsumen.

Dalam hal ini, kata Srie, BPKN memprioritaskan sosialisasi pada anak usia dini. Sebab berdasarkan Konvensi Hak Anak, setiap anak memiliki empat hak dasar.  Salah satunya adalah hak untuk mendapatkan perlindungan dalam kerugian dari barang dan produk, termasuk produk pendidikan. ”Untuk itu sejak dini anak dilibatkan, karena di usia itulah pembentukan karakter terjadi,” papar Srie.

Namun menurut Srie, mengedukasi tentang sebuah produk harus menggunakan metode khusus.  Tidak dapat berwujud arahan dan larangan, namun dengan cara yang menyenangkan, salah satunya dengan festival mewarnai sebagai salah satu teknik untuk memberikan edukasi. ”Dengan mewarnai, mereka bisa terlibat dan merasa lebur di dalamnya, selain itu dalam gambar yang diwarnai tersebut disisipkan pesan-pesan yang ingin disampaikan,” pungkasnya.

Sumber : VirusCerdas.Com

Program Mobil Pintar Di Daerah Belum Fungsional

foto : SKB Tenggarong

Kendati  program Mobil Pintar telah diluncurkan sejak tahun  2005 namun bukan berarti program yang di gawangi oleh Solidaritas Istri-Istri Kabinet Indonesia Bersatu  tersebut  tidak memiliki hambatan, seperti contohnya di bebrapa daerah di wilayah Kalimantan Timur terdapat banyak armada-armada mobil pintar yang belum berfungsi secara optimal dengan kata lain belum difungsikan secara baik. Dimana dirasakan bahwa program mobil pintar tersebut merupakan program yang diberikan oleh pusat  namun tidak mampu di folow up secara baik oleh daerah.

Contohnya  mobil pintar yang ada di  Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Kalimantan Timur  selama ini hanya “mangkrak” alias jarang beroperasi, sebabnya bukan karena tidak tersedianya tenaga tutor ataupun  supir yang mengoperasikan mobil tersebut, namun karena selama ini pemerintah daerah tidak memasukkan dana operasional untuk program mobil pintar tersebut ke APBD daerah dan sedangkan biaya yang diberikan di APBN sangat kecil sekali.

Sehingga lal tersebut dirasakan sangat sulit bagi para tutor serta supir armada mobil pintar untuk mengoperasikan mobil tersebut untuk melayani masyarakat. Apalagi untuk ukuran Kalimantan Timur yang memiliki luasan wilayah yang sangat luas, sehingga perlu anggaran dana operasional yang cukup besar. Dengan keterbatasan dana operasional mobl pintar ini maka banyak mobil pintar yang tak mampu membayar tutor dan supir mobil tersebut, walaupun bukanya tidak melayani sama sekali namun jarak jangkau operasional mobil tersebut akhirnya hanya di seputaran kota saja tidak menjangkau hingga ke wilayah pedesaan.

Untuk itu perlu kiranya perhatian khusus untuk semua pihak, khusunya pemerintah daerah yang selama ini merupakan pihak yang dipercaya mengelola keberadaan mobil pintar tersebut.  Karena program Indonesia Pintar itu sendiri merupakan program stimulus yang diberikan pusat ke daerah untuk ditindak lanjuti oleh pemerintah daerah.

Honor Pengajar PAUD Kukar Hanya 75rb/Bulan

TENGGARONG – Meskipun tenaga pengajar di PAUD ( Pendidikan Anak Usia Dini ) KB (Kelompok Bermain ) Melati tidak memiliki honor tetap namun jumlah lembaga itu masih eksis , Selama ini operasional PAUD KB Melati dan honor pengajarnya hanya mengandalkan dana dari swadaya masyarakat setempat. Akan tetapi, eksistensinya patut diacungi jempol
Seperti KB Melati Kecamatan Sangasanga , yang terletak di RW 02 Gang Keramat Kelurahan Sarijaya. Sejak berdiri pada tahun 2004 lalu, lembaga ini memiliki tiga tenaga pengajar dengan jumlah anak didik sebanyak 35 anak. Para pengajar itu setiap hari melakukan bimbingan belajar secara sukarela pada anak-anak didiknya demi mendukung tercapainya program pemerintah.

Terkait hal tersebut, Penilik PNFI (Pendidikan Nonformal dan Infarmal ) kecamatan Sangasanga Bukhori,S.Pd menjelaskan bahwa eksistensi PAUD KB Melati  selama ini hanya disokong dana masyarakat. Termasuk biaya operasional dan honor tenaga pengajarnya, berasal dari dana partisipasi warga setempat serta bantuan sukarela masyarakat. ”Anggaran operasionalo PAUD KB Melati memang tidak ada, sehingga kami mengandalkan dari swadaya masyarakat setempat. Begitu juga  untuk honor tenaga pengajar yang diterima 75 rupiah inipun tidak diterima setiap bulan “  ujar Bukhori, saat menghadiri acara pelepasan Peserta didik KB.Melati ,di Gedung Pertemuan Kelurahan sarijaya Selasa (15/6 ).

Bukhori menyebutkan, tenaga pengajar PAUD KB itu sangat berperan terhadap eksistensi pendidikan bagi anak-anak di lingkungannya. Selain itu ia juga mengaku kerap mendapat keluhan dari para tutor, terutama masalah biaya operasional untuk setiap kegiatan. Karenanya ia sangat berharap adanya perhatian dari pemerintah untuk menyediakan anggaran bagi honor tenaga pengajar PAUD dan biaya operasional seperti SD,SLTP dan SMA.

Lebih lanjut Bukhori  mengatakan “ Selama ini pelaksanaan program PAUD hanya mendapatkan dana rintisan  anggaran APBN, namun anggaran ini berakhir setelah satu tahun kegiatan berlangsung. Karena pada tahun selanjtnya anggaran kegiatan tidak lagi di turunkan, sehingga kearifan daerahlah yang di butuhkan “ ujarnya.

Sementara itu Lurah Sarijaya Marianti,SH.melalui Supar ( staf Kelurahan ) mengatakan bahwa dana untuk pendidikan saat ini tidak bisa lagi diusulkan melalui RKA kelurahan ( dana APBD ) tetapi melalui Dinas Pendidikan. Namun dirinya tetap mengupayakan untuk kemajuan setiap program di wilayah Sarijaya ini “ Selama ini anggaran dari pemerintah yang melalui kelurahan  lebih memprioritaskan diluar pendidikan ,karena memang pos untuk pendidikan dilewatkan Dinas Pendidikan.Sehingga saya berharap  pemerintah dapat mengalokasikan dana operasionat untuk Pendidikan anak usia dini “ ujarnya.

2013, Kaltim Diproyeksikan Bebas Buta Aksara

foto : Bukhori, S.Pd

Tahun 2013 mendatang , Pemprov Kaltim menargetkan daerahnya bebas dari kasus buta aksara. Hingga kini, sedikitnya 31.628 warga Kaltim berusia di atas 15 tahun dikategorikan belum melek aksara. Demikian dikatakan Kasi Keaksaraan Diknas Kaltim Kusdianto pada acara sosialisasi Pendidikan Non Formal yang berlangsung di UPTD-SKB Tenggarong Sebrang Senin (12/4) Data dari Dinas Pendidikan Kaltim, menunjukkan, awal tahun 2010 jumlah kasus buta aksara di Jabar mencapai 31.628 orang dengan kategori usia di atas 15 tahun. Sepanjang tahun 2008, kasus itu berhasil dikurangi sebanyak 185.482 orang, sehingga pada awal 2009 sisa jumlah kasus buta aksara tinggal 326.993 orang.

Sementara itu diketahui bersama bahwa sejak tahun 2008  Dinas Pendidikan Provinsi Kaltim telah mengucurkan dana sebesar Rp. 7 milyar untuk memberantas 10.000 orang penderita buta aksara di 13 kabupaten/kota di Kaltim. Dana itu disalurkan melalui pengelola program di tiap kabupaten/kota dan pusat kegiatan belajar masyarakat. Angka itu, lebih rendah dibanding provinsi lain di Indonesia.

“Angka buta aksara di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) pada tahun 2008 mencapai 50.971. Angka itu sudah menurun 11.000 jika dibandingkan tahun 2007 yaitu sebanyak 61.971 orang,” ujar Kepala UPTD. PKB Dinas Pendidikan Provinsi Kaltim, Hj. Rustinah Rasyid.

Data Dinas Pendidikan sebanyak 5000 orang dan Kabupaten Bulungan 4.358 orang. “Salah satu faktor tingginya buta aksara di Kaltim akibat kondisi geografis. Jarak antara sekolah dan perkampungan cukup jauh sehingga mereka malas menyekolahkan anaknya. Penyebab lain, banyaknya pendatang buta aksara dari luar kaltim serta masih minimnya kesadaran masyarakat khususnya yang berada di pedalaman Kaltim,” kata Hj. Rustinah.

Usia buta aksara di Kaltim, jelas dia, paling banyak diatas usia 40 tahun dan untuk klasifikasi jenis kelamin, pria mendominasi angka buta aksara di Kaltim dengan jumlah 29.161 orang sementara wanita sebanyak 21.810 orang. Pengentasan buta aksara di Provinsi Kaltim diprioritaskan pada usia 15 hingga 45 tahun.

Diakui Rustinah dalam pemberantasan buta aksara lebih mudah mengajak wanita untuk belajar dan memberantas buta aksara melalui kelompok-kelompok pengajian dan kegiatan sosial. “Sementara, pria cenderung bersifat pasif dan gengsi sehingga angka buta aksara lebih didominasi oleh kelompok pria,” ujarnya. “Program berlangsung selama enam bulan dan setiap penyandang buta aksara diharapkan sudah melek baca setelah menjalani pendidikan,” kata Hj. Rustinah Rasyid.

Jalan Panjang Perizinan Kursus di Kukar

Hingga saat ini, perizinan lembaga kursus di kabupaten Kutai Kartanegara belumlah dapat dilakukan, hal itu terkait masih adanya perbedaan regulasi yang ditetapkan antara Direktorat Pembinaan Kursus, Kementrian Pendidikan di tingkat pusat, dengan peraturan perizinan yang ada di Kutai Kartanegara, yang mana menurut peraturanbupati kukar. bahwa perizinan diserahkan ketingkat kecamatan, hal ini sesuai dengan semangat otonomi daerah yang mana ada pembagian wewenang antara pemerintah pusat dan daerah.

sementara itu, kebijakan yang menyerahkan perizinan lembaga kursus ketingka kecamatan bertolak belakang dengan peraturan pemerintah pusat yang mana izin lembaga kursus di berikan oleh dinas pendidikan kabupaten setempat.

untuk itu perlu adanya kesamaan regulasi agar lembaga kursus yang ada di Kukar dapat mendapatkan program-program pendidikan dengan baik, dan selain itu banyaknya bantuan-bantuan dari kementrian pendidikan ditingkat pusat tak dapat diserap ditingkat daerah karena masih terkendalanya proses administrasi lembaga kursus yang ada di kukar.

Tips Menulis

Komunitas Facebookers LSB

Iklan

Link Pendidikan Luar Sekolah

Juga Guru Juga Guru Info Kursus