
Dirktur PTK-PNF, Erman Syamsuddin saat membuka workshop dan musyawarah nasional Ikatan Penilik se-indonesia di Anjungan Medan Taman Mini Indonesia Indah Jakarta.
Ikatan Penilik Indonesia (IPI) yang diketuai Drs Endro Harjono M Pd dipenghujung masa jabantnya berkesempatan mengundang seluruh Pengurus DPD Propinsi dari seluruh Indonesia dalam acara Workshop dan Musyawarah Nasional (Munas) IPI berlangsung 26 sampai 30 Oktober 2010 di Anjungan Medan Taman Mini Indonesia Indah Jakarta.

Peserta Munas se-Indonesia termasuk utusan Kaltim yakni M Darwis dan utusan Kukar Bukhori S Pd saat mengikuti Munas IPI di Jakarta
Kegiatan tersebut dihadiri 100 peserta terdiri 32 Pengurus DPD Propinsi IPI dari seluruh Indonesia, 35 pengurus pusat dan 33 peserta undangan kehormatan dari darah termasuk Kukar diwakilkan oleh Bukhori S Pd Penilik Sangasanga. Ketua Umum IPI domisioner dalam laporannya mengatakan bahwa hal yang menjadikan alasan kegiatan workshop IPI ini adalah adanya usulan perubahan Kepmenpan No 15 /Kep/M.Pan/3/2002 tentang jabatan penilik dan angka kriditnya.
Hal tersebut juga dikatakan Dirktur PTK-PNF, Erman Syamsuddin, sekaligus membuka acara. Dikatakannya, dengan telah dilakukannya perubahan Kepmenpan No 15/2002, menjadi Kepmenpan Reformasi Birokrasi No. 14/2010 tentang jabatan penilik dan angka kriditnya sudah barang tentu diperlukan adanya perangkat pendukung sehingga penilik dalam krir kepangkatannya tidak mengalami hambatan.
Lebih lanjut Direktur PTK-PNFI menjelaskan untuk mengimplementasikan dari PP tersebut maka diperlukan perangkat dan Intrumen, antara lain adalah Penyusunan pedoman diklat berjenjang,Uji Kompetensi dan Pedoman tugas ( Juklak dan juksnis ) “Dengan adanya instrumen-intrumen tersebut diharapkan ada kejelasan jam kerja bagi penilik dalam melakukan kepenilikan “ tegasnya. Selain itu kata Direktur melalui perjuangan keras teman-teman penilik di daerah dan pusat akhirnya keinginan usulan perubahan Kepmenpan No 15/2002 telah terwujud selanjutnya usulan Batas Usia Pensiun (BUP) Penilik yang semula 56 tahun menjadi 60 tahun,”Setelah dikeluarkannya Peraturan Pesiden (Perpres) No 63/2010 tertanggal 25 Oktober 2010 tentang batas usia penilik adalah 60 tahun.,maka batas usia pensiun penilik menjadi 60 tahun “. “Dengan dikeluarkannya perpres tersebut maka BUP penilik sama dengan BUP Pengawas ,tolong melalui pengurus yang ada didaerah nantinya ikut mensosialisasi perpres ini di daerah masing-masing “ pinta direktur.
Sementara itu perwakilan Penilik asal Kukar Bukhori menyambut baik adanya perubahan tersebut, dari hasil munas yang masih berlangsung mengatakan perubahan Kepmenpan No. 15/2002 ada tiga belas perubahan subtansi yang mendasar, peralihan dan ketentuan lain, momenklator yang lama “penilik” meliputi pendidikan masyarakat, kepemudaan, pendidikan anak dini usia dan keolahragaan maka menjadi Penilik Paud, Penilik pendidikan Kesertaraan dan Penilik Kursus selanjutnya berkaitan dengan tupoksi Penilik itu sendiri istilah Pendidikan Luar Sekolah ( PLS ) mencakup meliputi pendidikan masyarakat, kepemudaan, pendidikan anak dini usia dan keolahragaan menjadi Pendidikan Nonformal dan Informal (PNFI), mencakup: pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan kesetaraan, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik.
Mengenai subtansi jenjang jabatan dan kepangkatan semula dua jenjang, jenjang ketrampilan dan keahlian menjadi satu jenjang keahlian yaitu pertama, muda madya dan utama, sementara itu subtansi jenjang kepangkatan dan golongan semula terendah III a (Terampil) Tertinggi IV c (Keahlian) yang baru Terendah III b Tertinggi IV e. Jelasnya





Komentar Terbaru